PENGANTAR
Ortala (Organisasi dan Tata Laksana)
Jemaat Sidomulyo ini merupakan merupakan terjemahan Tata dan Pranata GKJW
(beberapa Pranata yang berkaitan dengan ke-Majelis-an). Isi pokoknya tetap
sama, tetapi disesuaikan dengan situasi yang up date dengan Jemaat dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat
Sidomulyo, 10 Januari 2010. Mengingat beberapa pergumulan yang muncul dalam
pelayanan gerejawi (baca: Jemaat). Ortala Jemaat Sidomulyo ini merupakan
perpaduan pergumulan-cita-cita teologis dengan kebijaksanaan manusiawi, yang
terbukukan dalam sebuah keputusan persidangan.
Sama seperti Tata dan Pranata GKJW
yang merupakan lanjaran bagi
pelayanan, demikian juga Ortala Jemaat Sidomulyo ini. Tidak lain adalah wadah
operasionalisasi tugas dan panggilan pelayan-pelayan gereja dengan segenap
warganya, yakni Majelis Jemaat, KRW (Kebaktian Rukun Warga), Kelompok Doa,
Panitia dan segenap warga jemaat.
Ortala Jemaat Sidomulyo ini masih
relative sangat pendek isinya, tetapi sebenarnya juga memuat
pergumulan-pergumulan teologis dan etis dan mungkin masih ada yang belum
tergali dalam rumusan-rumusan yang ada. Tentunya kami penyusun, sangat terbuka
menerima masukan, kritik dan saran demi terwujudnya sebuah cita-cita teologis.
Akhirnya, kami berharap dalam iman
bahwa segenap pemakai Ortala ini Majelis Jemaat beserta Badan-badan
Pembantu-nya dapat memanfaatkan buku ini dengan baik, dengan tetap memperdalam
segala sesuatu yang berkembang dalam pelayanan. Tuhan memberkati pelaynan kita
semua.
Sidomulyo-Ambulu,
10 Januari 2010
PHMJ
Sidomulyo,
(Pdt. Imanuel Teguh Harisantoso, SSi)
Ketua
DAFTAR ISI
Pengantar oleh
Ketua PHMJ …………………… 3
Daftar Isi ………….…………………………………. 5
Pendahuluan ……………………………………….. 8
Bab I Maksud
dan Tujuan ………………….. 9
Pasal 1 ……………………………………. 9
Pasal
2 …………………………………… 9
Bab II Istilah-istilah …………………………..
10
Pasal
3 …………………………………………… 10
Pasal
4 …………………………………………… 10
Bab III Dasar dan Tujuan Majelis Jemaat .... 12
Pasal
5 ………………………………………….. 12
Pasal
6 ………………………………………….. 12
Bab IV Fungsi dan Wewenang Majelis Jemaat 12
Pasal 7 …………………………………………… 12
Pasal 8 .................................................... 13
Bab V Pelaksana dan Penyelenggara ......... 13
Pasal 9 ..................................................... 13
Pasal 10 .................................................... 13
Bab VI Tugas Majelis Jemaat ................... 14
Pasal
11 ………………………………………….. 14
Pasal
12 ………………………………………….. 14
Bab VII Pelayan Harian Majelis Jemaat .….. 15
Pasal
13 ………………………………………….. 15
Pasal
14 ………………………………………….. 16
Pasal
15 ………………………………………….. 16
Pasal
16 ………………………………………….. 16
Pasal
17 ………………………………………….. 17
Pasal
18 ………………………………………….. 19
Pasal
19 ………………………………………….. 20
Bab VIII Tugas Badan Pembantu Majlis Jemaat … 20
Pasal
20 ………………………………………….. 20
Pasal
21 ………………………………………….. 21
Pasal
22 ………………………………………….. 22
Pasal
23 ………………………………………….. 23
Pasal
24 ………………………………………….. 24
Pasal
25 ………………………………………….. 25
Pasal
26 ………………………………………….. 25
Pasal
27 ………………………………………….. 26
Pasal
28 ………………………………………….. 28
Pasal
29 ………………………………………….. 29
Pasal
30 ………………………………………….. 30
Pasal
31 ………………………………………….. 31
Bab IX KRW dan Kelompok Doa ……………. 31
Pasal
32 ………………………………………….. 31
Pasal
33 ………………………………………….. 32
Bab X Cara dan Semangat Kerja ............... 33
Pasal
34 ………………………………………….. 33
Pasal
35 ………………………………………….. 33
Pasal
36 ………………………………………….. 33
Pasal
37 ………………………………………….. 34
Bab XI Ketentuan Penutup ………………… 34
Pasal
38 ………………………………………….. 34
Pasal
39 ………………………………………….. 34
Pasal
40 ………………………………………….. 34
Data Diri Majelis Jemaat Sidomulyo ……….. 36
Gedung Gereja ……………………………………. 42
Ruang
Kebaktian ...................................... 42
Ruang
Konsisturi ...................................... 43
Ruang
Katekisasi ...................................... 43
Lapangan
Sepakbola ................................... 44
PENDAHULUAN
Gereja Tubuh Kristus
Gereja
adalah tubuh Kristus. Demikianlah pernyataan iman bagi setiap orang yang telah
menyerahkan diri dalam baptisan. “Sebab dalam satu Roh kita semua… telah
dibaptis menjadi satu tubuh” (I Kor. 12:13). Dalam tubuh Kristus terdapat
keanekaragaman anggota. Anggota tersebut dikumpulkan oleh satu Roh, satu iman
dan satu Panggilan, yakni dalam panggilan iman kepada Tuhan Yesus Kristus.
Pendeta,
Penatua, Diaken (dan Guru Injil – kalau ada, bahkan warga jemaat – baca: warga
Kerajaan Allah) merupakan jabatan gerejawi yang dipersekutukan Kristus. Yang
terpenting adalah bahwa Kristus telah menetapkan ‘Kamu semua adalah tubuh
Kristus dan kamu masing-masing adalah anggotanya” (I Kor. 12:27).
Selanjutnya
adalah bagaimana orang-orang yang terpilih ini melakukan dan melanjutkan apa
yang menjadi visi dan misi kedatangan Yesus ke dunia.
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Majelis Jemaat GKJW Sidomulyo
Bab I
Maksud dan Tujuan
Pasal 1
Maksud Ortala Majelis Jemaat
1. Pertumbuhan dan
perkembangan GKJW Jemaat Sidomulyo tidak terlepas dari situasi dan perkembangan
GKJW secara umum.
2. Disusunnya ortala ini untuk
‘menterjemahkan” Tata dan pranata GKJW yang sudah ada dalam konteks Jemaat
Sidomulyo.
3. Perlunya suatu arah dan
gerak Jemaat sesuai dengan semangat Patunggilan
Kang Nyawiji dan Gereja Gerakan Warga.
Pasal 2
Tujuan Ortala Majelis Jemaat
1.
Menjadi pegangan bersama Majelis Jemaat dan Badan Pembantu Majelis Jemaat untuk
menjalankan roda pelayanan Jemaat.
2.
Menentukan prioritas kerja yang berdasarkan lima bidang pelayanan Gereja
yaitu: teologi, persekutuan (communio),
pelayanan (diakonia) dan kesaksian (martyria), dan penatalayanan.
Bab II
Istilah-istilah
Pasal 3
Di bidang kewilayahan, yang dimaksud
dengan:
1.
Jemaat disebut juga persekutuan
setempat adalah persekutuan warga yang beriman kristiani yang dibentuk secara
tetap oleh Majelis Agung dalam batas-batas wilayah tertentu yang
penggembalaannya dipercayakan kepada Pendeta Jemaat.
2.
Pepanthan adalah sekelompok warga yang
tinggal di suatu tempat, yang warga dewasanya kurang dari 50 (lima puluh) orang atau terdiri dari 10 sampai
24 keluarga.
3.
KRW adalah bagian dari jemaat yang
terdiri dari sejumlah keluarga.
4.
Warga marenca adalah sekelompok warga
yang tinggal di suatu tempat yang jumlah warganya kurang dari 10 keluarga.
Pasal
4
Di bidang kepengurusan, yang dimaksud
dengan:
- Majelis Jemaat adalah badan di mana Pendeta, Penatua, Diaken (dan Guru Injil – kalau ada) memikirkan, memutuskan dan mengupayakan bersama-sama semua yang berkaitan dengan kehidupan warga jemaat dan Gereja sebagai wujud panggilan dan tugas untuk melakukan penggembalaan Jemaat melalui 5 (lima) bidang pelayanan.
- Majelis Jemaat beranggotakan:
1. Majelis Jemaat beranggotakan Pendeta, Guru Injil,
Penatua dan diaken.
2. Masa bhakti anggota Majelis Jemaat unsur Guru Injil,
Penatua dan Diaken adalah 3 (tiga)
tahun.
3. Dalam menjalankan tugas hariannya Majelis Jemaat dapat membentuk Pelayan Harian Majelis
Jemaat (PHMJ) dan Badan-badan Pembantu.
- Badan Pembantu Majelis Jemaat adalah satuan-satuan unit kerja yang tugas pelayanannya diatur dalam masing-masing komisi (dan atau panitia) dan secara operasional turut serta menjalankan tugas-tugas dari Majelis Jemaat.
- Komisi adalah Badan pembantu yang berupa unit kerja yang melakukan panggilan pelayanannya sesuai dengan namanya. Misal: KPPM adalah unit kerja yang pelayanannya di seputar “kebutuhan” pemuda dan mahasiswa.
- Panitia adalah Badan Pembantu yang dapat dibentuk oleh Majelis Jemaat untuk menjalankan tugas tertentu yang bersifat temporer.
- Bidang adalah 5 (lima) aspek kehidupan dan pelayanan Gereja, yakni Teologi, Persekutuan, Pelayanan dan Cinta kasih, Penatalayanan.
Bab III
Dasar dan Tujuan
Majelis Jemaat
Pasal 5
Majelis Jemaat dibentuk atas dasar panggilan Tuhan
Allah kepada warga untuk mewujudkan satu persekutuan keluarga Allah.
Pasal 6
Tujuan Majelis Jemaat adalah terlaksananya panggilan
dan perutusan warga Jemaat untuk berpartisipasi secara aktif dalam hidup dan pelayanan
Jemaat.
Bab IV
Fungsi dan Wewenang
Majelis Jemaat
Pasal
7
- Sebagai wahana untuk bermusyawarah, bermufakat dan kerjasama, dimana para Majelis Jemaat memberikan pertimbangan, penilaian, pendapat dan usulan, dalam rangka mengambil keputusan atau kebijakan mengenai persoalan-persoalan jemaat;
- Sebagai wali untuk senantiasa mengupayakan hidup, tumbuh, berkembang dan lestarinya Jemaat Tuhan sebagai satu persekutuan;
- Sebagai wakil untuk mewakili Jemaat dalam berhubungan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain di luar Jemaat dan Gereja.
Pasal
8
Majelis Jemaat
memiliki suara konsultatif
Bab V
Pelaksana dan Penyelenggara
Pasal
9
Pelaksana
kegiatan pelayanan gerejawi yang diwujudkan melalui 5 (lima) bidang pelayanan adalah warga jemaat
baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama, maupun dengan koordinasi dan atau
pengarahan dari Majelis Jemaat.
Pasal
10
Penyelenggara
kegiatan pelayanan gerejawi yang diwujudkan melalui 5 (lima) bidang pelayanan adalah Majelis Jemaat
Bab VI
Tugas Majelis Jemaat
Pasal
11
Tugas-tugas
Majelis Jemaat secara umum adalah memikirkan dan memutuskan perencanaan (planning), pelaksanaan (action), pengevaluasian (evaluation), pengontrolan (controling) dan pertanggungjawaban
mengenai apa yang perlu dan bermanfaat bagi kehidupan berjemaat, penggembalaan,
dan kegiatan pastoral jemaat dalam bidang teologi, persekutuan, pelayanan-cinta
kasih dan penatalayanan.
Pasal
12
Majelis Jemaat (Pleno) bertugas:
1.
Menilai, melengkapi, memperbaiki,
menetapkan dan mengesahkan program kerja tahunan (PKT), baik kegiatan yang
bersifat rutin maupun kegiatan yang bersifat pembangunan yang diusulkan oleh
PHMJ dan Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat;
2.
Menerima, mengevaluasi dan mensahkan
laporan pertanggungjawaban PHMJ dan Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat;
3.
Menetapkan anggaran belanja dan
pendapatan Jemaat untuk program kerja tahunan rutin dan pembangunan;
4.
Menetapkan kebijakan-kebijakan dan
atau langkah-langkah dalam pelayanan pastoral jemaat dan mendampingi warga
jemaat dalam pertumbuhannya menuju ke kedewasaan iman;
5.
Menetapkan utusan-utusan jemaat dan
atau usul-usul yang akan disampaikan kepada Majelis Daerah;
6.
Menetapkan agar pelayanan-pelayanan di
bidang teologi, persekutuan, cinta-kasih dan penatalayanan Jemaat dapat
dilayankan dan diikuti warga secara teratur, baik dan benar;
7.
Mengatur pelaksanaan pemilihan Penatua
dan Diaken;
8.
Mengusahakan peningkatan kemampuan
kerja dan pelayanan para anggotanya;
9.
Menjalankan usaha-usaha lain yang sah
guna menghimpun biaya pelaksanaan kegiatan pelayanan Jemaat;
10. Mengamankan
dan menetapkan penggunaan yang sebaik-baiknya uang, tanah, gedung, dan
alat-alat lainnya milik Jemaat.
Bab VII
Pelayan Harian Majelis Jemaat
Pasal
13
Pelayan
Harian Majelis Jemaat Sidomulyo terdiri dari:
1.
Seorang ketua;
- Seorang wakil ketua;
- Sekretaris dua orang;
- Bendahara dua orang;
- Pembantu umum dua orang.
Pasal
14
Pelayan Harian Majelis Jemaat
bertugas:
- Menjamin terlaksananya kepengurusan harian;
- Melaksanakan keputusan-keputusan sidang Majelis Jemaat;
- Menyelesaikan masalah-masalah pastoral yang memerlukan penangan segera dengan mempertanggungjawabkannya kepada Majelis Jemaat;
- Melaksanakan pengelolaan harian dari semua kegiatan pelayanan pastoral jemaat, termasuk kegiatan di bidang keuangan dan milik-milik jemaat;
- Menjalankan administrasi umum dan administrasi keuangan jemaat;
- Mengundang Majelis Jemaat dan atau Badan Pembantunya, baik secara lengkap maupun sebagian dari padanya, secara periodik atau menurut kebutuhan;
- Mempersiapkan rapat-rapat dan atau sidang-sidang Majelis Jemaat, termasuk menyusun laporan-laporan dan bahan-bahan pembahasan lainnya.
Pasal
15
Ketua
1.
Pendeta Jemaat secara ex officio (berdasarkan jabatannya)
menjadi ketua Majelis Jemaat.
2. Tugas Ketua:
a. Mewujudkan suatu
persekutuan dan bekerja sebagai team
dalam pelayanan, persekutuan, kesaksian, dan penggembalaan.
b. Menjadi penggerak,
pengilham dan pemersatu Jemaat.
c. Mengkoordinir dan
memantapkan kepengurusan Majelis Jemaat.
Pasal 16
Wakil Ketua
- Menjadi koordinator bidang-bidang pelayanan dalam kepengurusan Majelis Jemaat (Bidang teologi, persekutuan, kesaksian dan pelayanan, penatalayanan).
- Menjadi koordinator Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat.
- Menggantikan fungsi ketua bila Ketua berhalangan.
Pasal
17
Sekretaris
1.
Tugas umum sekretaris membantu melakukan fungsi managemen: merencanakan,
mengorganisasikan, mengurus dan mengatur
tenaga, memimpin dan mengawasi organisasi.
2.
Tugas dalam kaitannya dengan rapat:
a.
Membuat undangan, bersama ketua menyusun agenda, dan menyiapkan rapat.
b.
Mencatat pembicaraan selama rapat, menyusun laporan, dan bersama ketua membuat
rencana tindak lanjut.
3. Pembagian Tugas:
Sekretaris I
1)
Menjadi
sekretaris PHMJ.
2)
Mendampingi
atau mewakili ketua dalam hal tertentu.
3)
Menyusun
surat-surat yang bersifat intern maupun ekstern sepengetahuan Ketua.
4)
Mengarsipkan surat-surat atau dokumen Jemaat.
5)
Bersama sekretaris II menyusun laporan sidang, baik sidang Majelis Jemaat
maupun sidang Majelis Daerah.
Sekretaris II:
1)
Menggantikan tugas sekretaris I jika berhalangan.
2)
Mempersiapkan rapat-rapat.
3)
Menyusun notulensi rapat.
4)
Mendampingi/mewakili ketua dalam
hal tertentu.
5)
Bersama sekretaris I menyusun
laporan sidang, baik sidang Majelis Jemaat maupun sidang Majelis Daerah.
Pasal 18
Tugas
Bendahara
1.
Merencanakan
“pencukupan” anggaran belanja Jemaat atau Majelis Jemaat sebagaimana ditentukan
dalam rencana anggaran belanja dan pendapatan Jemaat atau Majelis Jemaat.
2.
Memberikan
pertanggungjawaban kepada PHMJ, Majlis Jemaat dalam sidang MJ dan warga Jemaat.
3. Bendahara otomatis menjadi bendahara PHMJ.
4.
Pembagian Tugas Bendahara:
Bendahara I:
1) Mengurus seluruh keuangan Jemaat.
2)
Menyusun dan merencanakan anggaran belanja Majelis Jemaat.
3) Mengeluarkan uang dengan
seizin Ketua.
4) Membuat laporan keuangan
kepada PHMJ, sidang Majelis Jemaat, dan warga Jemaat.
5) Mendampingi/mewakili ketua
dalam hal tertentu.
6) Mengelola kolekte, dan dana
lain yang dipungut dari warga.
7) Menghitung dan membukukan
kolekte.
8) Bersama bendahara 2
menyusun laporan model A-B kepada Majelis Daerah.
Bendahara II:
1)
Membantu kerja bendahara I.
2)
Mengurus keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Majelis Jemaat berserta
dengan Badan-badan Pembantunya.
3)
Mengeluarkan uang yang berkaitan dengan biaya rutin dan pembangunan Majelis
Jemaat.
4)
Membantu bendahara 1 menyusun pembukuan.
5)
Bersama bendahara 1 menyusun laporan model A-B kepada Majelis Daerah.
Pasal 19
Pembantu Umum
- Membantu kelancaran tugas-tugas PHMJ.
- Mendampingi atau mewakili Majelis Jemaat dalam tugas tertentu
Bab VIII
Tugas Badan Pembantu Majelis Jemaat
Pasal
20
Badan Pembantu Majelis Jemaat Sidomulyo terdiri dari
- Komisi Pembinaan Teologi (KPT).
- Komisi Pembinaan Anak dan Remaja (KPAR).
- Komisi Pembinaan Pemuda dan Mahasiswa (KPPM).
- Komisi Pembinaan Peranan Wanita (KPPW).
- Komisi Pembinaan Kesaksian (KPK).
- Komisi Antar Umat (KAUM).
- Komisi Pembinaan Pelayanan (KPP).
- Komisi Pembinaan Penatalayanan (KPPL).
- Komisi Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Komperlitbang).
- Komisi Pengawasan Perbendaharaan Jemaat (KP2J)
- Panitia-panitia
Pasal
21
Komisi Pembinaan Teologi (KPT)
bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan teologi kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan teologi yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mengusahakan, mengurus dan mengelola prasarana dan sarana bagi terselenggaranya kegitan pelayanan di bidang teologi;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang teologi kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang teologi.
Pasal
22
Komisi Pembinaan Anak dan Remaja
(KPAR) bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan anak dan remaja kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan anak dan remaja yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mengawasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan anak dan remaja supaya sesuai dengan hakekat, dasar, tujuan dan ciri-ciri pokok kegiatan anak dan remaja;
- Membina anak dan remaja agar terlibat dan ikut serta dalam pelaksanaan karya Geraja dan Tuhan Allah;
- Mendorong dan menjadi prakarsa mengembangkan wawasan dan kemungkinan-kemungkinan pelayanan pelayanan yang bersifat kreative dan inovative bagi kegiatan anak dan remaja;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang anak dan remaja kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang anak dan remaja.
Pasal
23
Komisi Pembinaan Pemuda dan Mahasiswa
(KPPM) bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan pemuda dan mahasiswa kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan pemuda dan mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mengawasi kegiatan pelayanan pemuda dan mahasiswa supaya sesuai dengan hakekat, dasar, tujuan dan ciri-ciri pokok kegiatan pemuda dan mahasiswa;
- Melibatkan dan mengikutsertakan pemuda dan mahasiswa sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan berteologi, bersekutu, bersaksi, melayani dan menatalayani;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pemuda dan mahasiswa kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pemuda dan mahasiswa.
Pasal
24
Komisi Pembinaan Peranan Wanita (KPPW)
bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan wanita kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan wanita yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Memperhatikan keselarasan dan keseimbangan peranan wanita dalam keluarga, gereja dan masyarakat;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pelayanan wanita kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pelayanan wanita
Pasal
25
Komisi Pembinaan Kesaksian (KPK)
bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan kesaksian kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan kesaksian yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mendorong dan menjadi prakarsa untuk mengembangkan wawasan, mencari kemungkinan-kemungkinan penggugah semangat bersaksi warga Jemaat;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang kesaksian kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang kesaksian.
Pasal 26
Komisi Antar
umat (KAUM) bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan hubungan antar umat kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan hubungan antar umat yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mendorong dan menjadi prakarsa untuk mengembangkan wawasan dan mencari kemungkinan terbukanya hubungan lintas gereja dan lintas iman (agama);
- Membangkitkan dan memupuk semangat warga Jemaat untuk menjadi saksi dan mewartakan Injil, sebagai perwujudan bahwa Tuhan itu baik kepada semua orang;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang hubungan antar dan inter umat beragama kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang hubungan antar dan inter umat beragama.
Pasal
27
Komisi Pembinaan Pelayanan (KPP)
bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan pelayanan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mengupayakan dan melaksanakan perkunjungan kepada warga di rumah masing-masing dan dimanapun mereka berada;
- Membimbing warga jemaat, baik secara pribadi maupun bersama-sama agar dapat mewujudkan perhatian dan solidaritas kepada sesama sebagai perwujudan cinta kasih Tuhan, baik dengan seluruh hidup maupun dengan harta bendanya;
- Mengusakan dan melaksanakan berbagai bentuk pelayanan cinta-kasih;
- Mengupayakan pengayoman, pembinaan dan pembebasan yang diperlukan warga jemaat dalam menghadapi kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pelayanan cinta-kasih kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pelayanan cinta-kasih.
Pasal
28
Komisi Pembinaan Penatalayanan (KPPL)
bertugas:
- Membuat usulan program kegiatan pembinaan penatalayanan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
- Melaksanakan program kegiatan pembinaan penatalayanan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
- Mendorong dan menatalayani warga Jemaat supaya dengan berkat-berkat pemberian Tuhan dapat aktif melaksanakan panggilan-Nya;
- Menyediakan sarana peribadahan dan kegiatan pelayanan yang lain;
- Menjalankan usaha-usaha yang sah guna menghimpun biaya bagi pelaksanaan pelayanan Jemaat;
- Mengusulkan kepada Majelis Jemaat perihal penetapan penggunaan sebaik-baiknya uang, tanah, gedung, terob dan alat-alat kerja lainya milik Jemaat;
- Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang penatalayanan kepada warga jemaat;
- Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang penatalayanan.
Pasal
29
Komisi Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan (Komperlitbang) bertugas:
- Merencanakan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat dengan cara:
a. Mengumpulkan usulan program dari komisi-komisi Jemaat;
b. (Bersama PHMJ) mengolah dan merangkumnya menjadi
usulan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat yang disampaikan ke sidang Majelis
Jemaat untuk disahkan menjadi Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat.
- Memantau pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat dengan cara:
a. Mengamati pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan (PKT)
Jemaat di komisi-komisi;
b. Mencatat keberhasilan dan kekurang-berhasilan dan
mencari sebab-sebabnya.
- Memberikan pertimbangan, masukan dan saran untuk memperbaiki pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan yang sedang berjalan, maupun yang akan datang kepada komisi-komisi dan atau Pelayan Harian Majelis Jemaat.
- Membuat peta Jemaat dengan cara:
a. Mengumpulkan data yang benar (akurat) tentang warga,
sarana (tanah, gedung, terob, dll) dan data sosial kemasyarakatan di Jemaat
(sosial-ekonomi, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, kecenderungan
pengembangan ke depan, dll).
b. Mendeteksi kekuatan dan kelemahan Jemaat dalam
menghadapi kenyataan lingkungan, baik ke dalam maupun ke luar.
c.
Membuat perkiraan pertumbuhan/ pengembangan
Jemaat.
d.
Menyusun rencana pengembangan Jemaat,
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pasal 30
Komisi
Pengawasan Perbendaharaan (KP2) Jemaat bertugas:
- Mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengamanan dan penggunaan keuangan dan harta kekayaan gereja di Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat dan Pelayan Harian Majelis Jemaat.
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan peningkatan pengamanan dan ketepat-gunaan penggunaan keuangan dan harta kekayaan gereja kepada Majelis Jemaat.
Pasal
31
Panitia-panitia bertugas:
1. Mengatur rapat-rapat intern panitia;
2.
Mengkoordinir kegiatan dalam
kepanitiaan;
3.
Menyusun dan mengusulkan rencana kerja
dan anggaran kegiatan kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis
Jemaat;
4.
Menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban, baik kegiatan maupun penggunaan dana kepada Majelis Jemaat
melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat.
Bab IX
KRW dan Kelompok Doa
Pasal
32
Ketua KRW bertugas:
- Menumbuh-kembangkan persekutuan, kesaksian hidup dan pelayanan kristiani warga KRW di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat;
- Merencanakan dan memimpin kegiatan warga KRW sesuai dengan keputusan dan kebijakan Majelis Jemaat;
- Mengkoordinir kegiatan di KRW dan atau kegiatan antar-KRW;
- Menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada dalam KRW kepada Majelis Jemaat atau Pendeta Jemaat;
- Mengatur pertemuan-pertemuan KRW;
- Melakukan kunjungan terhadap warga KRW;
- Melakukan registrasi warga KRW.
Pasal
33
Ketua Kelompok Doa bertugas:
- Menumbuh-kembangkan persekutuan, kesaksian hidup dan pelayanan kristiani warga Kelompok Doa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat;
- Merencanakan dan memimpin kegiatan warga Kelompok Doa sesuai dengan keputusan dan kebijakan Majelis Jemaat;
- Mengkoordinir kegiatan di Kelompok Doa dan atau kegiatan antar-Kelompok Doa;
- Menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada dalam Kelompok Doa kepada Majelis Jemaat atau Pendeta Jemaat;
- Mengatur pertemuan-pertemuan Kelompok Doa;
- Melakukan kunjungan terhadap warga Kelompok Doa;
- Melakukan registrasi warga Kelompok Doa.
Bab X
Cara dan
Semangat Kerja
Pasal 34
Majelis Jemaat dan atau Badan Pembantu bekerja secara
terprogram dan tersetruktur dalam semangat kekeluargaan dan persaudaraan
kristiani.
Pasal
35
Pengambilan
keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat.
Pasal
36
- Rapat-rapat dan atau persidangan adalah bagian dari pewujudnyataan diri Gereja sebagai satu tubuh dan satu keluarga Allah yang para anggotanya terpanggil untuk hidup bersama dengan sehati dan sepikir.
- Rapat-rapat dan atau persidangan dalam Jemaat adalah:
a. Tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak
Tuhan Allah;
b. Tempat untuk berkomunikasi, bermusyawarah dan
mengambil keputusan bersama menghadapi tugas-tugas dan masalah-masalah yang
timbul dalam pelayanan Jemaat;
c.
Tempat bagi para pesertanya untuk
saling membina dan saling menggembalakan.
Pasal
37
1.
Rapat Pelayan Harian Majelis Jemaat
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali dan atau sesuai dengan
kebutuhan;
2.
Sidang Majelis Jemaat – pleno –
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau sesuai dengan
kebutuhan.
Bab XI
Ketentuan Penutup
Pasal
38
Hal-hal
lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam ortala Majelis Jemaat GKJW
sidomulyo ini, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Alkitab, dan Tata dan
Pranata GKJW akan diatur dalam sidang Majelis Jemaat, atau rapat Pelayan Harian
Majelis Jemaat.
Pasal
39
Menghapus,
mengubah sebagian atau seluruhnya ortala ini selama tidak bertentangan dengan
Tata dan Pranata GKJW adalah merupakan hak dan wewenang Majelis Jemaat GKJW
Sidomulyo.
Pasal
40
1.
Meskipun ortala ini sudah dibuat secara seksama, namun proses pergumulan Jemaat di bawah bimbingan
Roh Kudus sulit diantisipasi. Di satu pihak kita menggerakkan segala upaya
manusiawi, tetapi di lain pihak juga dalam semangat iman tetap terbuka bagi
peran Ilahi dalam proses pembaharuan.
2.
Dengan disahkannya ortala ini, maka ortala ini hanya berlaku di GKJW Jemaat
Sidomulyo. Bila dikemudian hari terselip hal-hal yang kurang
tepat akan diadakan penyesuaian dan perbaikan seperlunya.
3.
Organisasi dan
tata laksana Majelis Jemaat Sidomulyo ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Sidomulyo, Akhir Januari 2010
Pelayan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) Sidomulyo,
Ketua,
sekretaris
I
(Pdt.
Imanuel Teguh H., SSi) (Pnt.
Endi Agus Dwi P., Amd)
Mengetahui;
Ketua
PHMA GKJW,
(Pdt.
Iman Santoso Puro, STh)
DATA DIRI
DATA DIRI
MAJELIS JEMAAT GKJW SIDOMULYO
(Masa Bhakti 2010 - 2012)
KETUA UMUM (Pendeta Jemaat)
Nama
|
:
|
IMANUEL TEGUH HARISANTOSO, SSi
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jombang, 23 mei 1976
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Pendeta Jemaat GKJW Sidomulyo
|
Phone HP
|
:
|
+6285854-532-250
|
WAKIL KETUA
Nama
|
:
|
SUTARLAN, SPd.
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 11 Agustus 1955
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
+6281249-093-248
|
SEKRETARIS 1
Nama
|
:
|
ENDI AGUS DWI P.
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jombang, 12 Agustus 1965
|
Alamat
|
:
|
Ampel – Wuluhan
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS – Tenaga Kesehatan
|
Phone HP
|
:
|
+6281358-102-096
|
SEKRETARIS 2
Nama
|
:
|
ISMADI, SPd
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 25 Desember 1959
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
0336-7710091
|
BENDAHARA 1
Nama
|
:
|
DWI LESTARININGSIH, MPd.
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
Lojejer – Wuluhan
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
+6281249-951-730
|
BENDAHARA 2
Nama
|
:
|
TRISULO
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 11 Juli 1952
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
+6281234-835-275
|
PEMBANTU UMUM 1
Nama
|
:
|
MUKO MARANTIKA
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 08 Januari 1964
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
--
|
PEMBANTU UMUM 2
Nama
|
:
|
MARGININGSIH
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Phone HP
|
:
|
KOMISI PEMBINAAN TEOLOGI
Nama
|
:
|
NANIK RAHAYU
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Salatiga, 28 April 1958
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
+6281336-605-825
|
KOMISI PEMBINAAN ANAK-REMAJA
Nama
|
:
|
YOSOADI
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Lampung, 15 Agustus 1969
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
+6281336-130-271
|
KOMISI PEMBINAAN PEMUDA
Nama
|
:
|
SRINOTOADI
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 06 September 1968
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
+6281336-140-062
|
KOMISI PEMBINAAN WANITA
Nama
|
:
|
PUJI INTYASATI
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Banyuwangi, 16 Maret 1969
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
+6281336-112-012
|
KOMISI PEMBINAAN KESAKSIAN
Nama
|
:
|
INSULIONO
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 10 September 1974
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
+6281249-671-835
|
KOMISI ANTAR UMAT
Nama
|
:
|
MUJIONO
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Blitar, 12 Desember 1965
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Phone HP
|
:
|
+6281249-152-996
|
KOMISI PEMBINAAN PELAYANAN
Nama
|
:
|
SRI PANGESTUNINGTYASTUTIK
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 06 Juni 1970
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
KOMISI PEMBINAAN PENATALAYANAN
Nama
|
:
|
YARMANTO
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
+6285258-597-016
|
KOMISI PERENCANAAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
Nama
|
:
|
MINARSO
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Jember, 23 Agustus 1950
|
Alamat
|
:
|
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Phone HP
|
:
|
KOMISI PENGAWASAN PERBENDAHARAAN
Nama
|
:
|
LILIK WINARNI, SPd.
|
Tpt. Tgl. Lahir
|
:
|
Banyuwangi, 05 Agustus 1959
|
Alamat
|
:
|
Ambulu
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
Phone HP
|
:
|
+6285258-425-787
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar