GKJW Pro

GKJW Pro
Majelis Jemaat GKJWPro

Sabtu, 08 Oktober 2011

ORTALA MAJELIS JEMAAT SIDOMULYO
























PENGANTAR


Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) Jemaat Sidomulyo ini merupakan merupakan terjemahan Tata dan Pranata GKJW (beberapa Pranata yang berkaitan dengan ke-Majelis-an). Isi pokoknya tetap sama, tetapi disesuaikan dengan situasi yang up date dengan Jemaat dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat Sidomulyo, 10 Januari 2010. Mengingat beberapa pergumulan yang muncul dalam pelayanan gerejawi (baca: Jemaat). Ortala Jemaat Sidomulyo ini merupakan perpaduan pergumulan-cita-cita teologis dengan kebijaksanaan manusiawi, yang terbukukan dalam sebuah keputusan persidangan.
Sama seperti Tata dan Pranata GKJW yang merupakan lanjaran bagi pelayanan, demikian juga Ortala Jemaat Sidomulyo ini. Tidak lain adalah wadah operasionalisasi tugas dan panggilan pelayan-pelayan gereja dengan segenap warganya, yakni Majelis Jemaat, KRW (Kebaktian Rukun Warga), Kelompok Doa, Panitia dan segenap warga jemaat.
Ortala Jemaat Sidomulyo ini masih relative sangat pendek isinya, tetapi sebenarnya juga memuat pergumulan-pergumulan teologis dan etis dan mungkin masih ada yang belum tergali dalam rumusan-rumusan yang ada. Tentunya kami penyusun, sangat terbuka menerima masukan, kritik dan saran demi terwujudnya sebuah cita-cita teologis.
Akhirnya, kami berharap dalam iman bahwa segenap pemakai Ortala ini Majelis Jemaat beserta Badan-badan Pembantu-nya dapat memanfaatkan buku ini dengan baik, dengan tetap memperdalam segala sesuatu yang berkembang dalam pelayanan. Tuhan memberkati pelaynan kita semua.

Sidomulyo-Ambulu, 10 Januari 2010
PdtPHMJ Sidomulyo,
(Pdt. Imanuel Teguh Harisantoso, SSi)
Ketua
 

DAFTAR ISI


Pengantar oleh Ketua PHMJ ……………………      3
Daftar Isi  ………….………………………………….      5
Pendahuluan   ………………………………………..      8
Bab I     Maksud dan Tujuan   …………………..      9
                Pasal 1             …………………………………….       9
                Pasal 2              ……………………………………       9
Bab II    Istilah-istilah    …………………………..    10
Pasal 3     ……………………………………………     10
Pasal 4     ……………………………………………     10
Bab III Dasar dan Tujuan Majelis Jemaat ....   12
Pasal 5      …………………………………………..     12
Pasal 6      …………………………………………..     12
Bab IV   Fungsi dan Wewenang Majelis Jemaat 12
Pasal 7     ……………………………………………     12
Pasal 8        ....................................................     13
Bab V    Pelaksana dan Penyelenggara .........    13
Pasal 9       .....................................................     13
Pasal 10      ....................................................     13
Bab VI   Tugas Majelis Jemaat    ...................    14
Pasal 11    …………………………………………..     14
Pasal 12    …………………………………………..     14
Bab VII Pelayan Harian Majelis Jemaat   .…..    15
Pasal 13    …………………………………………..     15
Pasal 14    …………………………………………..     16
Pasal 15    …………………………………………..     16
Pasal 16    …………………………………………..     16
Pasal 17    …………………………………………..     17
Pasal 18    …………………………………………..     19
Pasal 19    …………………………………………..     20
Bab VIII   Tugas Badan Pembantu Majlis Jemaat   …     20
Pasal 20    …………………………………………..     20
Pasal 21    …………………………………………..     21
Pasal 22    …………………………………………..     22
Pasal 23    …………………………………………..     23
Pasal 24    …………………………………………..     24
Pasal 25    …………………………………………..     25
Pasal 26    …………………………………………..     25
Pasal 27    …………………………………………..     26
Pasal 28    …………………………………………..     28
Pasal 29    …………………………………………..     29
Pasal 30    …………………………………………..     30
Pasal 31    …………………………………………..     31
Bab IX KRW dan Kelompok Doa   …………….    31
Pasal 32    …………………………………………..     31
Pasal 33    …………………………………………..     32
Bab X    Cara dan Semangat Kerja  ...............    33
Pasal 34    …………………………………………..     33
Pasal 35    …………………………………………..     33
Pasal 36    …………………………………………..     33
Pasal 37    …………………………………………..     34
Bab XI Ketentuan Penutup     …………………    34
Pasal 38    …………………………………………..     34
Pasal 39    …………………………………………..     34
Pasal 40    …………………………………………..     34
Data Diri Majelis Jemaat Sidomulyo   ………..    36
Gedung Gereja    …………………………………….    42
Ruang Kebaktian     ......................................    42
Ruang Konsisturi     ......................................    43
Ruang Katekisasi     ......................................    43
Lapangan Sepakbola   ...................................    44


PENDAHULUAN


Gereja Tubuh Kristus
Gereja adalah tubuh Kristus. Demikianlah pernyataan iman bagi setiap orang yang telah menyerahkan diri dalam baptisan. “Sebab dalam satu Roh kita semua… telah dibaptis menjadi satu tubuh” (I Kor. 12:13). Dalam tubuh Kristus terdapat keanekaragaman anggota. Anggota tersebut dikumpulkan oleh satu Roh, satu iman dan satu Panggilan, yakni dalam panggilan iman kepada Tuhan Yesus Kristus.
Pendeta, Penatua, Diaken (dan Guru Injil – kalau ada, bahkan warga jemaat – baca: warga Kerajaan Allah) merupakan jabatan gerejawi yang dipersekutukan Kristus. Yang terpenting adalah bahwa Kristus telah menetapkan ‘Kamu semua adalah tubuh Kristus dan kamu masing-masing adalah anggotanya” (I Kor. 12:27).
Selanjutnya adalah bagaimana orang-orang yang terpilih ini melakukan dan melanjutkan apa yang menjadi visi dan misi kedatangan Yesus ke dunia.



ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Majelis Jemaat GKJW Sidomulyo


Bab I
Maksud dan Tujuan

Pasal 1
Maksud Ortala Majelis Jemaat
1.    Pertumbuhan dan perkembangan GKJW Jemaat Sidomulyo tidak terlepas dari situasi dan perkembangan GKJW secara umum.
2.    Disusunnya ortala ini untuk ‘menterjemahkan” Tata dan pranata GKJW yang sudah ada dalam konteks Jemaat Sidomulyo.
3.    Perlunya suatu arah dan gerak Jemaat sesuai dengan semangat Patunggilan Kang Nyawiji dan Gereja Gerakan Warga.
           
Pasal 2
Tujuan Ortala Majelis Jemaat
1.    Menjadi pegangan bersama Majelis Jemaat dan Badan Pembantu Majelis Jemaat untuk menjalankan roda pelayanan Jemaat.
2.    Menentukan prioritas kerja yang berdasarkan lima bidang pelayanan Gereja yaitu: teologi, persekutuan (communio), pelayanan (diakonia) dan kesaksian (martyria), dan penatalayanan.
Bab II
Istilah-istilah

Pasal 3
Di bidang kewilayahan, yang dimaksud dengan:
1.    Jemaat disebut juga persekutuan setempat adalah persekutuan warga yang beriman kristiani yang dibentuk secara tetap oleh Majelis Agung dalam batas-batas wilayah tertentu yang penggembalaannya dipercayakan kepada Pendeta Jemaat.
2.    Pepanthan adalah sekelompok warga yang tinggal di suatu tempat, yang warga dewasanya kurang dari 50 (lima puluh) orang atau terdiri dari 10 sampai 24 keluarga.
3.    KRW adalah bagian dari jemaat yang terdiri dari sejumlah keluarga.
4.    Warga marenca adalah sekelompok warga yang tinggal di suatu tempat yang jumlah warganya kurang dari 10 keluarga.

Pasal 4
Di bidang kepengurusan, yang dimaksud dengan:
  1. Majelis Jemaat adalah badan di mana Pendeta, Penatua, Diaken (dan Guru Injil – kalau ada) memikirkan, memutuskan dan mengupayakan bersama-sama semua yang berkaitan dengan kehidupan warga jemaat dan Gereja sebagai wujud panggilan dan tugas untuk melakukan penggembalaan Jemaat melalui 5 (lima) bidang pelayanan.
  2. Majelis Jemaat beranggotakan:
1.    Majelis Jemaat beranggotakan Pendeta, Guru Injil, Penatua dan diaken.
2.    Masa bhakti anggota Majelis Jemaat unsur Guru Injil, Penatua dan Diaken  adalah 3 (tiga) tahun.
3.    Dalam menjalankan tugas hariannya Majelis  Jemaat dapat membentuk Pelayan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) dan Badan-badan Pembantu.
  1. Badan Pembantu Majelis Jemaat adalah satuan-satuan unit kerja yang tugas pelayanannya diatur dalam masing-masing komisi (dan atau panitia) dan secara operasional turut serta menjalankan tugas-tugas dari Majelis Jemaat.
  2. Komisi adalah Badan pembantu yang  berupa unit kerja yang melakukan panggilan pelayanannya sesuai dengan namanya. Misal: KPPM adalah unit kerja yang pelayanannya di seputar “kebutuhan” pemuda dan mahasiswa.
  3. Panitia adalah Badan Pembantu yang dapat dibentuk oleh Majelis Jemaat untuk menjalankan tugas tertentu yang bersifat temporer.
  4. Bidang adalah 5 (lima) aspek kehidupan dan pelayanan Gereja, yakni Teologi, Persekutuan,  Pelayanan dan Cinta kasih, Penatalayanan.

Bab III
Dasar dan Tujuan Majelis Jemaat

Pasal 5
Majelis Jemaat dibentuk atas dasar panggilan Tuhan Allah kepada warga untuk mewujudkan satu persekutuan keluarga Allah.

Pasal 6
Tujuan Majelis Jemaat adalah terlaksananya panggilan dan perutusan warga Jemaat untuk berpartisipasi secara aktif dalam hidup dan pelayanan Jemaat.

Bab IV
Fungsi dan Wewenang Majelis Jemaat

Pasal 7
  1. Sebagai wahana untuk bermusyawarah, bermufakat dan kerjasama, dimana para Majelis Jemaat memberikan pertimbangan, penilaian, pendapat dan usulan, dalam rangka mengambil keputusan atau kebijakan mengenai persoalan-persoalan jemaat;
  2. Sebagai wali untuk senantiasa mengupayakan hidup, tumbuh, berkembang  dan lestarinya Jemaat Tuhan sebagai satu persekutuan;
  3. Sebagai wakil untuk mewakili Jemaat dalam berhubungan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain di luar Jemaat dan Gereja.

Pasal 8
Majelis Jemaat memiliki suara konsultatif

Bab V
Pelaksana dan Penyelenggara

Pasal 9
Pelaksana kegiatan pelayanan gerejawi yang diwujudkan melalui 5 (lima) bidang pelayanan adalah warga jemaat baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama, maupun dengan koordinasi dan atau pengarahan dari Majelis Jemaat.

Pasal 10
Penyelenggara kegiatan pelayanan gerejawi yang diwujudkan melalui 5 (lima) bidang pelayanan adalah Majelis Jemaat




Bab VI
Tugas Majelis Jemaat

Pasal 11
Tugas-tugas Majelis Jemaat secara umum adalah memikirkan dan memutuskan perencanaan (planning), pelaksanaan (action), pengevaluasian (evaluation), pengontrolan (controling) dan pertanggungjawaban mengenai apa yang perlu dan bermanfaat bagi kehidupan berjemaat, penggembalaan, dan kegiatan pastoral jemaat dalam bidang teologi, persekutuan, pelayanan-cinta kasih dan penatalayanan.

Pasal 12
Majelis Jemaat (Pleno) bertugas:
1.    Menilai, melengkapi, memperbaiki, menetapkan dan mengesahkan program kerja tahunan (PKT), baik kegiatan yang bersifat rutin maupun kegiatan yang bersifat pembangunan yang diusulkan oleh PHMJ dan Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat;
2.    Menerima, mengevaluasi dan mensahkan laporan pertanggungjawaban PHMJ dan Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat;
3.    Menetapkan anggaran belanja dan pendapatan Jemaat untuk program kerja tahunan rutin dan pembangunan;
4.    Menetapkan kebijakan-kebijakan dan atau langkah-langkah dalam pelayanan pastoral jemaat dan mendampingi warga jemaat dalam pertumbuhannya menuju ke kedewasaan iman;
5.    Menetapkan utusan-utusan jemaat dan atau usul-usul yang akan disampaikan kepada Majelis Daerah;
6.    Menetapkan agar pelayanan-pelayanan di bidang teologi, persekutuan, cinta-kasih dan penatalayanan Jemaat dapat dilayankan dan diikuti warga secara teratur, baik dan benar;
7.    Mengatur pelaksanaan pemilihan Penatua dan Diaken;
8.    Mengusahakan peningkatan kemampuan kerja dan pelayanan para anggotanya;
9.    Menjalankan usaha-usaha lain yang sah guna menghimpun biaya pelaksanaan kegiatan pelayanan Jemaat;
10.  Mengamankan dan menetapkan penggunaan yang sebaik-baiknya uang, tanah, gedung, dan alat-alat lainnya milik Jemaat.

Bab VII
Pelayan Harian Majelis Jemaat

Pasal 13
Pelayan Harian Majelis Jemaat Sidomulyo terdiri dari:
1.    Seorang ketua;           
  1. Seorang wakil ketua;
  2. Sekretaris dua orang;
  3. Bendahara  dua orang;
  4. Pembantu umum dua orang.

Pasal 14
Pelayan Harian Majelis Jemaat bertugas:
  1. Menjamin terlaksananya kepengurusan harian;
  2. Melaksanakan keputusan-keputusan sidang Majelis Jemaat;
  3. Menyelesaikan masalah-masalah pastoral yang memerlukan penangan segera dengan mempertanggungjawabkannya kepada Majelis Jemaat;
  4. Melaksanakan pengelolaan harian dari semua kegiatan pelayanan pastoral jemaat, termasuk kegiatan di bidang keuangan dan milik-milik jemaat;
  5. Menjalankan administrasi umum dan administrasi keuangan jemaat;
  6. Mengundang Majelis Jemaat dan atau Badan Pembantunya, baik secara lengkap maupun sebagian dari padanya, secara periodik atau menurut kebutuhan;
  7. Mempersiapkan rapat-rapat dan atau sidang-sidang Majelis Jemaat, termasuk menyusun laporan-laporan dan bahan-bahan pembahasan lainnya.


Pasal 15
Ketua
1.    Pendeta Jemaat secara ex officio (berdasarkan jabatannya) menjadi ketua Majelis Jemaat.
2.    Tugas Ketua:
a.    Mewujudkan suatu persekutuan dan bekerja sebagai  team dalam pelayanan, persekutuan, kesaksian, dan penggembalaan.
b.    Menjadi penggerak, pengilham dan pemersatu Jemaat.
c.     Mengkoordinir dan memantapkan kepengurusan Majelis Jemaat.

Pasal 16
Wakil Ketua
  1. Menjadi koordinator bidang-bidang pelayanan dalam kepengurusan Majelis Jemaat (Bidang teologi, persekutuan, kesaksian dan pelayanan, penatalayanan).
  2. Menjadi koordinator Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat.
  3. Menggantikan fungsi ketua bila Ketua berhalangan.

Pasal 17
Sekretaris
1.       Tugas umum sekretaris membantu melakukan fungsi managemen: merencanakan, mengorganisasikan,  mengurus dan mengatur tenaga, memimpin dan mengawasi organisasi.
2.       Tugas dalam kaitannya dengan rapat:
a.       Membuat undangan, bersama ketua menyusun agenda, dan menyiapkan rapat.
b.       Mencatat pembicaraan selama rapat, menyusun laporan, dan bersama ketua membuat rencana tindak lanjut.
3.       Pembagian Tugas:
Sekretaris I
1)    Menjadi sekretaris PHMJ.
2)    Mendampingi atau mewakili ketua dalam hal tertentu.
3)    Menyusun surat-surat yang bersifat intern maupun ekstern sepengetahuan Ketua.
4)    Mengarsipkan surat-surat atau dokumen Jemaat.
5)    Bersama sekretaris II menyusun laporan sidang, baik sidang Majelis Jemaat maupun sidang Majelis Daerah.

Sekretaris II:
1)    Menggantikan tugas sekretaris I jika berhalangan.
2)    Mempersiapkan rapat-rapat.
3)    Menyusun notulensi rapat.
4)    Mendampingi/mewakili  ketua dalam hal tertentu.
5)    Bersama sekretaris I menyusun laporan sidang, baik sidang Majelis Jemaat maupun sidang Majelis Daerah.

Pasal 18
Tugas Bendahara
1.    Merencanakan “pencukupan” anggaran belanja Jemaat atau Majelis Jemaat sebagaimana ditentukan dalam rencana anggaran belanja dan pendapatan Jemaat atau Majelis Jemaat.
2.    Memberikan pertanggungjawaban kepada PHMJ, Majlis Jemaat dalam sidang MJ dan warga Jemaat.
3.    Bendahara otomatis  menjadi bendahara PHMJ.
4.    Pembagian Tugas Bendahara:
Bendahara I:
1)    Mengurus seluruh keuangan Jemaat.
2)    Menyusun dan merencanakan anggaran belanja Majelis Jemaat.
3)    Mengeluarkan uang dengan seizin Ketua.
4)    Membuat laporan keuangan kepada PHMJ, sidang Majelis Jemaat, dan warga Jemaat.
5)    Mendampingi/mewakili ketua dalam hal tertentu.
6)    Mengelola kolekte, dan dana lain yang dipungut dari warga.
7)    Menghitung dan membukukan kolekte.
8)    Bersama bendahara 2 menyusun laporan model A-B kepada Majelis Daerah.
Bendahara II:
1)            Membantu kerja bendahara I.
2)    Mengurus keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Majelis Jemaat berserta dengan Badan-badan Pembantunya.
3)    Mengeluarkan uang yang berkaitan dengan biaya rutin dan pembangunan Majelis Jemaat.
4)    Membantu bendahara 1 menyusun  pembukuan.
5)    Bersama bendahara 1 menyusun laporan model A-B kepada Majelis Daerah.
Pasal 19
Pembantu Umum
  1. Membantu kelancaran tugas-tugas PHMJ.
  2. Mendampingi atau mewakili Majelis Jemaat dalam tugas tertentu

Bab VIII
Tugas Badan Pembantu Majelis Jemaat

Pasal 20
Badan Pembantu Majelis Jemaat Sidomulyo terdiri dari
  1. Komisi Pembinaan Teologi (KPT).
  2. Komisi Pembinaan Anak dan Remaja (KPAR).
  3. Komisi Pembinaan Pemuda dan Mahasiswa (KPPM).
  4. Komisi Pembinaan Peranan Wanita (KPPW).
  5. Komisi Pembinaan Kesaksian (KPK).
  6. Komisi Antar Umat (KAUM).
  7. Komisi Pembinaan Pelayanan (KPP).
  8. Komisi Pembinaan Penatalayanan (KPPL).
  9. Komisi Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Komperlitbang).
  10. Komisi Pengawasan Perbendaharaan Jemaat (KP2J)
  11. Panitia-panitia

Pasal 21
Komisi Pembinaan Teologi (KPT) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan teologi kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan teologi yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mengusahakan, mengurus dan mengelola prasarana dan sarana bagi terselenggaranya kegitan pelayanan di bidang teologi;
  5. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang teologi kepada warga jemaat;
  6. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang teologi.

Pasal 22
Komisi Pembinaan Anak dan Remaja (KPAR) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan anak dan remaja kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan anak dan remaja yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mengawasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan anak dan remaja supaya sesuai dengan hakekat, dasar, tujuan dan ciri-ciri pokok kegiatan anak dan remaja;
  5. Membina anak dan remaja agar terlibat dan ikut serta dalam pelaksanaan karya Geraja dan Tuhan Allah;
  6. Mendorong dan menjadi prakarsa mengembangkan wawasan dan kemungkinan-kemungkinan pelayanan pelayanan yang bersifat kreative dan inovative bagi kegiatan anak dan remaja;
  7. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang anak dan remaja kepada warga jemaat;
  8. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang anak dan remaja.

Pasal 23
Komisi Pembinaan Pemuda dan Mahasiswa (KPPM) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan pemuda dan mahasiswa kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan pemuda dan mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mengawasi kegiatan pelayanan pemuda dan mahasiswa supaya sesuai dengan hakekat, dasar, tujuan dan ciri-ciri pokok kegiatan pemuda dan mahasiswa;
  5. Melibatkan dan mengikutsertakan pemuda dan mahasiswa sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan berteologi, bersekutu, bersaksi, melayani dan menatalayani;
  6. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pemuda dan mahasiswa kepada warga jemaat;
  7. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pemuda dan mahasiswa.

Pasal 24
Komisi Pembinaan Peranan Wanita (KPPW) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan wanita kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan wanita yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Memperhatikan keselarasan dan keseimbangan peranan wanita dalam keluarga, gereja dan masyarakat;
  5. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pelayanan wanita kepada warga jemaat;
  6. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pelayanan wanita



Pasal 25
Komisi Pembinaan Kesaksian (KPK) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan kesaksian kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan kesaksian yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mendorong dan menjadi prakarsa untuk mengembangkan wawasan, mencari kemungkinan-kemungkinan penggugah semangat bersaksi warga Jemaat;
  5. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang kesaksian kepada warga jemaat;
  6. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang kesaksian.

Pasal 26
Komisi Antar umat (KAUM) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan hubungan antar umat kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan hubungan antar umat yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mendorong dan menjadi prakarsa untuk mengembangkan wawasan dan mencari kemungkinan terbukanya hubungan lintas gereja dan lintas iman (agama);
  5. Membangkitkan dan memupuk semangat warga Jemaat untuk menjadi saksi dan mewartakan Injil, sebagai perwujudan bahwa Tuhan itu baik kepada semua orang;
  6. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang hubungan antar dan inter umat beragama kepada warga jemaat;
  7. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang hubungan antar dan inter umat beragama.

Pasal 27
Komisi Pembinaan Pelayanan (KPP) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan pelayanan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mengupayakan dan melaksanakan perkunjungan kepada warga di rumah masing-masing dan dimanapun mereka berada;
  5. Membimbing warga jemaat, baik secara pribadi maupun bersama-sama agar dapat mewujudkan perhatian dan solidaritas kepada sesama sebagai perwujudan cinta kasih Tuhan, baik dengan seluruh hidup maupun dengan harta bendanya;
  6. Mengusakan dan melaksanakan berbagai bentuk pelayanan cinta-kasih;
  7. Mengupayakan pengayoman, pembinaan dan pembebasan yang diperlukan warga jemaat dalam menghadapi kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan;
  8. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang pelayanan cinta-kasih kepada warga jemaat;
  9. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang pelayanan cinta-kasih.

Pasal 28
Komisi Pembinaan Penatalayanan (KPPL) bertugas:
  1. Membuat usulan program kegiatan pembinaan penatalayanan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu PKT MA, PKT MD dan Projem;
  2. Melaksanakan program kegiatan pembinaan penatalayanan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat;
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
  4. Mendorong dan menatalayani warga Jemaat supaya dengan berkat-berkat pemberian Tuhan dapat aktif melaksanakan panggilan-Nya;
  5. Menyediakan sarana peribadahan dan kegiatan pelayanan yang lain;
  6. Menjalankan usaha-usaha yang sah guna menghimpun biaya bagi pelaksanaan pelayanan Jemaat;
  7. Mengusulkan kepada Majelis Jemaat perihal penetapan penggunaan sebaik-baiknya uang, tanah, gedung, terob dan alat-alat kerja lainya milik Jemaat;
  8. Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan-keputusan Majelis Agung, Majelis Daerah dan Majelis Jemaat di bidang penatalayanan kepada warga jemaat;
  9. Membantu PHMJ menyelesaikan tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul di bidang penatalayanan.

Pasal 29
Komisi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Komperlitbang) bertugas:
  1. Merencanakan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat dengan cara:
a.    Mengumpulkan usulan program dari komisi-komisi Jemaat;
b.    (Bersama PHMJ) mengolah dan merangkumnya menjadi usulan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat yang disampaikan ke sidang Majelis Jemaat untuk disahkan menjadi Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat.
  1. Memantau pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat dengan cara:
a.    Mengamati pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan (PKT) Jemaat di komisi-komisi;
b.    Mencatat keberhasilan dan kekurang-berhasilan dan mencari sebab-sebabnya.
  1. Memberikan pertimbangan, masukan dan saran untuk memperbaiki pelaksanaan Program Kegiatan Tahunan yang sedang berjalan, maupun yang akan datang kepada komisi-komisi dan atau Pelayan Harian Majelis Jemaat.
  2. Membuat peta Jemaat dengan cara:
a.    Mengumpulkan data yang benar (akurat) tentang warga, sarana (tanah, gedung, terob, dll) dan data sosial kemasyarakatan di Jemaat (sosial-ekonomi, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, kecenderungan pengembangan ke depan, dll).
b.    Mendeteksi kekuatan dan kelemahan Jemaat dalam menghadapi kenyataan lingkungan, baik ke dalam maupun ke luar.
c.     Membuat perkiraan pertumbuhan/ pengembangan Jemaat.
d.    Menyusun rencana pengembangan Jemaat, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Pasal 30
Komisi Pengawasan Perbendaharaan (KP2) Jemaat bertugas:
  1. Mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengamanan dan penggunaan keuangan dan harta kekayaan gereja di Badan-badan Pembantu Majelis Jemaat dan Pelayan Harian Majelis Jemaat.
  2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan peningkatan pengamanan dan ketepat-gunaan penggunaan keuangan dan harta kekayaan gereja kepada Majelis Jemaat.


Pasal 31
Panitia-panitia bertugas:
1.    Mengatur rapat-rapat intern panitia;
2.    Mengkoordinir kegiatan dalam kepanitiaan;
3.    Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran kegiatan kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat;
4.    Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, baik kegiatan maupun penggunaan dana kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Harian Majelis Jemaat.

Bab IX
KRW dan Kelompok Doa

Pasal 32
Ketua KRW bertugas:
  1. Menumbuh-kembangkan persekutuan, kesaksian hidup dan pelayanan kristiani warga KRW di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat;
  2. Merencanakan dan memimpin kegiatan warga KRW sesuai dengan keputusan dan kebijakan Majelis Jemaat;
  3. Mengkoordinir kegiatan di KRW dan atau kegiatan antar-KRW;
  4. Menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada dalam KRW kepada Majelis Jemaat atau Pendeta Jemaat;
  5. Mengatur pertemuan-pertemuan KRW;
  6. Melakukan kunjungan terhadap warga KRW;
  7. Melakukan registrasi warga KRW.

Pasal 33
Ketua Kelompok Doa bertugas:
  1. Menumbuh-kembangkan persekutuan, kesaksian hidup dan pelayanan kristiani warga Kelompok Doa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat;
  2. Merencanakan dan memimpin kegiatan warga Kelompok Doa sesuai dengan keputusan dan kebijakan Majelis Jemaat;
  3. Mengkoordinir kegiatan di Kelompok Doa dan atau kegiatan antar-Kelompok Doa;
  4. Menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada dalam Kelompok Doa kepada Majelis Jemaat atau Pendeta Jemaat;
  5. Mengatur pertemuan-pertemuan Kelompok Doa;
  6. Melakukan kunjungan terhadap warga Kelompok Doa;
  7. Melakukan registrasi warga Kelompok Doa.







Bab X
Cara dan Semangat Kerja

Pasal 34
Majelis Jemaat dan atau Badan Pembantu bekerja secara terprogram dan tersetruktur dalam semangat kekeluargaan dan persaudaraan kristiani.

Pasal 35
Pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat.

Pasal 36
  1. Rapat-rapat  dan atau persidangan adalah bagian dari pewujudnyataan diri Gereja sebagai satu tubuh dan satu keluarga Allah yang para anggotanya terpanggil untuk hidup bersama dengan sehati dan sepikir.
  2. Rapat-rapat dan atau persidangan dalam Jemaat adalah:
a.    Tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak Tuhan Allah;
b.    Tempat untuk berkomunikasi, bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama menghadapi tugas-tugas dan masalah-masalah yang timbul dalam pelayanan Jemaat;
c.     Tempat bagi para pesertanya untuk saling membina dan saling menggembalakan.
Pasal 37
1.    Rapat Pelayan Harian Majelis Jemaat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan;
2.    Sidang Majelis Jemaat – pleno – dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan.

Bab XI
Ketentuan Penutup

Pasal 38
Hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam ortala Majelis Jemaat GKJW sidomulyo ini, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Alkitab, dan Tata dan Pranata GKJW akan diatur dalam sidang Majelis Jemaat, atau rapat Pelayan Harian Majelis Jemaat.

Pasal 39
Menghapus, mengubah sebagian atau seluruhnya ortala ini selama tidak bertentangan dengan Tata dan Pranata GKJW adalah merupakan hak dan wewenang Majelis Jemaat GKJW Sidomulyo.

Pasal 40
1.    Meskipun ortala ini sudah dibuat secara seksama, namun  proses pergumulan Jemaat di bawah bimbingan Roh Kudus sulit diantisipasi. Di satu pihak kita menggerakkan segala upaya manusiawi, tetapi di lain pihak juga dalam semangat iman tetap terbuka bagi peran Ilahi dalam proses pembaharuan.
2.    Dengan disahkannya ortala ini, maka ortala ini hanya berlaku di GKJW Jemaat Sidomulyo. Bila dikemudian hari terselip hal-hal yang kurang tepat akan diadakan penyesuaian dan perbaikan seperlunya.
3.    Organisasi dan tata laksana Majelis Jemaat Sidomulyo ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di Sidomulyo, Akhir Januari 2010
Pelayan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) Sidomulyo,

    Ketua,                                  sekretaris I


(Pdt. Imanuel Teguh H., SSi)        (Pnt. Endi Agus Dwi P., Amd)

Mengetahui;
Ketua PHMA GKJW,



(Pdt. Iman Santoso Puro, STh)
 
DATA DIRI
MAJELIS JEMAAT GKJW SIDOMULYO
(Masa Bhakti 2010 - 2012)

KETUA  UMUM (Pendeta Jemaat)
Nama
:
IMANUEL TEGUH HARISANTOSO, SSi
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jombang, 23 mei 1976
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Pendeta Jemaat GKJW Sidomulyo
Phone HP
:
+6285854-532-250

DSC02706WAKIL KETUA
Nama
:
SUTARLAN, SPd.
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 11 Agustus 1955
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
+6281249-093-248

SEKRETARIS 1
6Nama
:
ENDI AGUS DWI P.
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jombang, 12 Agustus 1965
Alamat
:
Ampel – Wuluhan
Pekerjaan
:
PNS – Tenaga Kesehatan
Phone HP
:
+6281358-102-096

SEKRETARIS 2
2Nama
:
ISMADI, SPd
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 25 Desember 1959
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
0336-7710091

BENDAHARA 1
11Nama
:
DWI LESTARININGSIH, MPd.
Tpt. Tgl. Lahir
:

Alamat
:
Lojejer – Wuluhan
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
+6281249-951-730

BENDAHARA 2
DSC02703Nama
:
TRISULO
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 11 Juli 1952
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
+6281234-835-275






PEMBANTU UMUM 1
10Nama
:
MUKO MARANTIKA
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 08 Januari 1964
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
--

PEMBANTU UMUM 2
13Nama
:
MARGININGSIH
Tpt. Tgl. Lahir
:

Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Swasta
Phone HP
:


KOMISI PEMBINAAN TEOLOGI
8Nama
:
NANIK RAHAYU
Tpt. Tgl. Lahir
:
Salatiga, 28 April 1958
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
+6281336-605-825






KOMISI PEMBINAAN ANAK-REMAJA
9Nama
:
YOSOADI
Tpt. Tgl. Lahir
:
Lampung, 15 Agustus 1969
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
+6281336-130-271

KOMISI PEMBINAAN PEMUDA
DSC02704Nama
:
SRINOTOADI
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 06 September 1968
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
+6281336-140-062

KOMISI PEMBINAAN WANITA
12Nama
:
PUJI INTYASATI
Tpt. Tgl. Lahir
:
Banyuwangi, 16 Maret 1969
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
+6281336-112-012






KOMISI PEMBINAAN KESAKSIAN
3Nama
:
INSULIONO
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 10 September 1974
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
+6281249-671-835

KOMISI ANTAR UMAT
1Nama
:
MUJIONO
Tpt. Tgl. Lahir
:
Blitar, 12 Desember 1965
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Phone HP
:
+6281249-152-996

KOMISI PEMBINAAN PELAYANAN
14Nama
:
SRI PANGESTUNINGTYASTUTIK
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 06 Juni 1970
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:






KOMISI PEMBINAAN PENATALAYANAN
4Nama
:
YARMANTO
Tpt. Tgl. Lahir
:

Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:
+6285258-597-016

KOMISI PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
5Nama
:
MINARSO
Tpt. Tgl. Lahir
:
Jember, 23 Agustus 1950
Alamat
:
Sidomulyo – Sumberejo – Ambulu
Pekerjaan
:
Petani
Phone HP
:


KOMISI PENGAWASAN PERBENDAHARAAN
7Nama
:
LILIK WINARNI, SPd.
Tpt. Tgl. Lahir
:
Banyuwangi, 05 Agustus 1959
Alamat
:
Ambulu
Pekerjaan
:
Guru
Phone HP
:
+6285258-425-787

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ADVEN-NATAL DAN TEOLOGI DISABILITAS BAGI ANAK REMAJA[1]

  Imanuel Teguh Harisantoso [2] 1.      GKJW menyebut “ibadah adalah berhimpunnya warga untuk menghadap dan mewujudkan persekutuannya deng...